TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus empat anggota polisi terbakar saat terjadinya aksi demonstrasi di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (15/8/2019) lalu.
Awalnya, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus terbakarnya empat anggota polisi.
Kini, polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Total terdapat lima tersangka dan semuanya berstatus mahasiswa.
Berikut kabar terkini kasus terbakarnya polisi dalam aksi maahasiswa di Cianjur sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2019);
Lima Tersangka
Jajaran Polda Jabar kembali menangkap pelaku pelemparan bensin saat aksi unjukrasa di Cianjur yang mengakibatkan empat orang polisi mengalami luka bakar.
"Tersangka bertambah menjadi lima orang. Ditangkap di Cianjur di berbagai tempat. Kelimanya merupakan mahasiswa dan anggota GMNI. Rapatnya di sekretariat GMNI sebanyak tiga kali membahas rencana aksi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).
Baca: Fakta Bocah 11 Tahun Cianjur Terbiasa Gigit Binatang Sampai Mati, Hewan Peliharaan Tetangga Disikat
Kelima tersangka tersebut berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
Kombes Pol Iksantyo mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka.
Peranan dari kelima tersangka tersebut dikatakannya berbeda-beda.
Akibat dari perbuatannya, luka bakar dialami empat orang Polisi.
Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351.
Ancaman hukumannya 9 tahun penjara (pasal 170), pasal 213 ancaman enam tahun penjara, dan pasal 351 ancaman lima tahun penjara.