News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Polisi Terbakar di Cianjur: Jumlah Tersangka Bertambah Jadi Lima Orang, Semuanya Mahasiswa

Penulis: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo Mahasiswa di Cianjur Berujung Ricuh, Ada Aksi Bakar Ban hingga Buat 4 Polisi Tersambar Api dan Alami Luka Bakar Serius

TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus empat anggota polisi terbakar saat terjadinya aksi demonstrasi di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (15/8/2019) lalu. 

Awalnya, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus terbakarnya empat anggota polisi.

Kini, polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Total terdapat lima tersangka dan semuanya berstatus mahasiswa.

Berikut kabar terkini kasus terbakarnya polisi dalam aksi maahasiswa di Cianjur sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2019);

Lima Tersangka

Jajaran Polda Jabar kembali menangkap pelaku pelemparan bensin saat aksi unjukrasa di Cianjur yang mengakibatkan empat orang polisi mengalami luka bakar.

"Tersangka bertambah menjadi lima orang. Ditangkap di Cianjur di berbagai tempat. Kelimanya merupakan mahasiswa dan anggota GMNI. Rapatnya di sekretariat GMNI sebanyak tiga kali membahas rencana aksi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Baca: Fakta Bocah 11 Tahun Cianjur Terbiasa Gigit Binatang Sampai Mati, Hewan Peliharaan Tetangga Disikat

Kelima tersangka tersebut berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

Kombes Pol Iksantyo mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka.

Peranan dari kelima tersangka tersebut dikatakannya berbeda-beda.

Akibat dari perbuatannya, luka bakar dialami empat orang Polisi.

Sejumlah pengunjukrasa di Cianjur diamankan polisi menyusul insiden 3 polisi terbakar, Kamis (15/8/2019). (Istimewa)

Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351.

Ancaman hukumannya 9 tahun penjara (pasal 170), pasal 213 ancaman enam tahun penjara, dan pasal 351 ancaman lima tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini