BREAKING NEWS!Tim KLHK Temukan Pelanggaran, Gubernur Bali Minta Reklamasi Pelabuhan Benoa Dihentikan
Laporan wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Reklamasi Pelabuhan Benoa seluas 85 Ha dinilai telah menimbulkan sejumlah kerusakan.
Reklamasi atau pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali.
“Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas 17 Ha berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II," papar Gubernur Koster di rumah jabatannya, Minggu (25/8/2019).
"Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL,” imbuhnya.
Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa, sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.
Oleh karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 Ha di sekeliling Pelabuhan Benoa.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.