Yunus membawa sebilah pedang yang panjangnya kurang lebih sama dengan panjang lengan tangan orang dewasa, dan juga membawa sebuah benda menyerupai bom rakitan.
Setelah Yunus disergap warga yang geram atas aksi perampokan bersenjata yang dilakukannya dan digiring oleh Anggota Polres Magetan.
Berselang beberapa jam kemudian, polisi gabungan yang diakomodir Polda Jatim melakukan penggeledahan di sebuah kios milik Yinus di Pasar Sumur Tiban alias Pasal Kincang di Jalan Diponegoro, RT 22 RW 04, Desa Kincang Wetan, Jiwan, Madiun, Sabtu (24/8/2019) sore.
Dari keterangan pihak otoritas setempat, polisi berhasil menyita sebuah botol yang berisikan cairan.
Baca: Seminggu Jadi Istri Roger Danuarta, Cut Meyriska Bongkar Perubahan pada Suami: Sumpah Gak Nyesel !
Kemudian polisi bergeser ke rumah Yunus di RT 08 RW 03, Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Madiun, Sabtu (24/8/2019) petang.
Dari keterangan pihak otoritas setempat, polisi berhasil menyita sebilah senjata tajam, bambu yang dilengkapi pisau tajam, anak panah beserta busurnya, dan sebuah gagang senapan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Perampok Toko Emas di Magetan Sudah Diincar Densus 88, Polda Jatim: Hasil Rampokan Dikirim ke Suriah