Sebelumnya, Kemenkominfo melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat, sejak Rabu (21/8/2019).
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Pemblokiran dilakukan setelah Kominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," demikian siaran pers Kemenkominfo.
Baca: Saling Jaga Toleransi untuk Antisipasi Insiden Penyerbuan Asrama Papua
Kemenkominfo juga sempat melambatkan akses internet di beberapa wilayah Papua, Senin (19/8).
Saat itu perlambatan akses dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang menjadi pemicu aksi massa saat terjadi tindak anarkis di Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lain.
(Tribunnews.com/Daryono/Seno Tri Sulistiyono)