News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Rela Bercerai, Saudi Ancam Dengan Pisau Mantan Istri Lalu Merudapaksanya Hingga 3 Kali

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

ADVERTISEMENT

Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya.

Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.

Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.

“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.

Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini