TRIBUNNEWS.COM -- Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.
Pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.
Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk-duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.
Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek.
Baca: Sejarah Hari Ini, Pesawat Sriwijaya Air Berpenumpang 131 Orang, Tabrak Tiga Warga di Jambi
Baca: Daebak! Jungkook BTS Dominasi Peringkat di Semua Platform, Idola Paling Dicari di Google & Youtube
Baca: Prediksi Skor Persis Solo vs Persiba Balikpapan Liga 2 2019, Tuan Rumah Usung Balas Dendam
Baca: Usai Kemoterapi Akibat Kanker Darah, Sinisa Mihajlovic Hadir di Stadion, Begini Kondisinya
Kemudian pelaku langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.
Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.
Apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.
Korban pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka.
Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.
"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).
Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.
Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.
Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir.