News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerai dari Istri, Pria Ini Pacari Keponakan Mantan Istri dan Cabuli Hingga 20 Kali di Kamar Kos

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Seorang pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Rabu (28/8/2019).

Penangkapan itu diawali oleh pelaporan ibu korban yang anaknya diduga dicabuli oleh mantan pamannya sendiri.

Pascapelaporan itu, Polres Majalengka langsung mengamankan pelaku berinisial AM (33) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang mencabuli anak berusia 16 tahun berinisial NA.

Saat konferensi pers digelar, Rabu (28/8/2019) Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengintrogasi pelaku tersebut.

Hasil pengakuan pelaku, pelaku membatah bahwa sudah mencabuli gadis tersebut. Ia mengatakan, perbuatan tak senonoh itu didasari suka sama suka.

"Kami sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 20 kali," ujar pelaku saat diintrogasi Kapolres Majalengka, Rabu (28/8/2019).

Pelaku menambahkan, dirinya sudah berhubungan status pacaran selama 1 tahun terakhir.

Ia juga menjanjikan, bahwa ke depannya akan menikahi korban dengan memberikan satu buah rumah.

"Saya pacaran sama dia (korban) selepas bercerai dengan bibinya," ucap pelaku.

Selain itu, atas pengakuan pelaku, selama melakukan hubungan suami istri, dirinya selalu melakukan perbuatan tersebut di kos-kosan.

"Selama 20 kali berhubungan badan, selalu di kos," kata pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta.

Pelaku juga mengakui, bahwa dirinya mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nom 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini