Meski divonis bersalah oleh MA, namun Bayu Samodra belum dapat dieksekusi.
Bayu Samodraternyata masih bisa menghirup udara dengan bebas di luar penjara.
Meski MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Kejari Kota Madiun belum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena masih menunggu putusan lengkap.
Terdapat kesalahan redaksional dalam isi petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017 yang diterbitkan pada 11 Desember 2017, dan diterima Kejari Kota Madiun pada 29 Januari 2018, lalu.
Orangtua korban sudah dua kali melapor kepada Kak Seto
Tidak terima pelaku pencabulan terhadap anaknya tidak segera dieksekusi, orangtua korban, YM (34) dan DK (40) sudah dua kali mengadu kepada Setyo Mulyadi atau yang dikenal dengan nama Kak Seto.
Orangtua korban pertama kali mengadu kepada Kak Seto pada Kamis (1/12/2016) di Pendopo Graha Muda , Kota Madiun.
Kemudian, pada Jumat (14/12/2018) siang, mereka kembali mengadukan perihal kasus yang dialami oleh anaknya kepada Kak Seto yang kala itu sedang diundang sebagai pembicara dalam acara peringatan Hari Anak di Pendopo Graha Muda, Kota Madiun.
Kala itu, YM dan DK juga mengajak serta putri mereka, SF, menemui Kak Seto yang saat itu menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan Bunda Baca. Usai selesai memberikan materi, mereka kemudian menghampiri Kak Seto.
Dengan mata berkaca-kaca, pasangan suami istri ini meminta agar Bayu Samodra segera diproses sesuai aturan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, dan menyatakan terdakwa divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.
"Tolong pak dibantu, supaya kasus ini selesai, dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal," kata Yati Maryati, kepada Kak Seto.
Kak Seto pada saat itu berjanji akan membantu dan mencoba menanyakan perkembangan kasus ini di MA. "Besok Senin saya baru pulang ke Jakarta, besok masih ada acara. Nanti secepatnya akan saya kabari perkembangannya, saya sudah simpan nomor ibu," katanya.
Kepada wartawan, DM (40) mengatakan sengaja mendatangi Kak Seto untuk meminta keadilan. Sebab, terdakwa yang telah mencabuli putrinya, hingga kini masih dapat menghirup udara bebas.
"Sudah lama sekali tapi kok belum dieksekusi, padahal sudah divonis MA. Sampai sekarang belum dieksekusi. Kenapa kasus ini kok berlarut-larut, ada masalah apa, kok sekian lama belum ada kejelasan hukumnya. Padahal pemerintah, selama ini menggembor-ngemborkan perlindungan terhadap anak," kata warga Jalan Borobudur, Kota Madiun ini kepada wartawan.