Polisi Serahkan Tersangka Kades Sungkae ke Kejari TTU
TRIBUNNEWS.COM | KEFAMENANU--Pihak penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menyerahkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan Siprianus Kolo kepada Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (29/8/2019).
Tersangka yang juga menjabat sebagai kepala desa Sungkaen, diserahkan penyidik PPA, Brigpol Arsi Kartiningsih, didampingi salah seorang penyidik lainnya dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.
Brigpol Arsi mengatakan, penyerahan terhadap tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur kepada JPU dilakukan setelah pihaknya merampungkan semua berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
Brigpol Arsi mengungkapkan, pihaknya menyerahkan berkas perkara dan juga tersangka kasus persetubuhan anak yang menjabat sebagai kepala desa Sungkaen Siprianus Kolo.
"Hari ini kita serahkan tersangka, sedangkan barang bukti tidak ada. Karena memang kejadian sudah cukup lama. Kalau berkas sudah duluan ke Jaksa karena mereka sudah nyatakan lengkap sehingga pada hari ini kita serahkan tersangka," ungkapnya.
Sebelum menyerahkan tersangka, jelas Brigpol Arsi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka. Usai melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan ke pihak JPU.
"Tadi sempat cek kesehatan juga ke rumah sakit, setelah itu kami langsung serahkan tersangka ke kejaksaan," terangnya.
Terkait dengan pengembangan kasus tersebut, jelas Brigpol Arsi, pihaknya menunggu persidangan di pengadilan. Jika nanti dari hasil persidangan memerintahkan untuk melakukan pengembangan kasus aborsi, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Jadi sekarang kita tunggu dari persidangannya, kalau memang di pengadilan untuk yang kasus aborsi diperintahkan maka kita akan lakukan penyelidikan," terangnya.