News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 18 Tahun di Gowa Digilir 5 Pemuda di Rumah Kosong, Uangnya Rp 400.000 juga Dirampas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Sungguh tragis nasib seorang gadis berusia 18 tahun berinisial SA.

Ia menjadi korban perbuatan amoral dari lima pemuda yang menggilirnya di sebuah rumah sunyi di Kecamatan Manggala, Makassar.

Kejadian tersebut dialami korban SA yang berasal dari Kabupaten Gowa, Selasa (27/8/2019) malam.

Atas apa yang dialaminya, SA kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polrestabes Makassar.

Kemudian tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan pengejaran untuk kelima pelaku.

Dua pemuda dari lima pelaku dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari tadi.

Firman Aling (18) dan Jelaryo (19) dibekuk tim Jatanras Polrestabes di Jl Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Firman merupakan warga Jalan Borong Jambu dan Jelaryo warga asal Gowa.

Penangkapan kedunya dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes AKBP Indratmoko.

Dalam pemeriksaan di Polrestabes Makassar, keduanya mengakui ikut menggagahi seorang perempuan.

"Setelah jalani pemeriksaan, keduanya mengaku menggagahi seorang wanita 18 tahun," ujar Indratmoko.

"Mereka (pelaku Firman dan Jelaryo) kami amankan di jalan Antang, itu setelah kami terima laporannya," lanjutnya Rabu (28/8/2019) siang.

Sebelumnya, korban SA juga menyebutkan pelaku tindak pidana asusila, juga dilakukan Firman dan Jelaryo.

"Berdasarkan pengakuan korban SA saat melakukan pelaporan, keduanya adalah pelaku," jelas Indratmoko.

Rumah Tanpa Penghuni

Lanjut Indratmoko, korban SA menceritakan kejadian alami tindak pidana perbuatan asusila itu di sebuah rumah tanpa penghuni di wilayah Kecamatan Manggala.

Tepatnya, di sebuah rumah di Jalan Biring Romang Dalam 10, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (27/8/2018) malam.

"Katanya si korban, selain menggagahi korban, para pelaku juga mencuri uangnya (korban) 400 ribu," jelas AKBP Indratmoko.

Indratmoko menambahkan, diduga bukan saja Firman dan Jelaryo yang melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Soalnya masih ada tiga orang yang diduga kuat pelaku lainnya berdasarkan pengakuan SA.

Pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran untuk menangkap tiga pelaku.

"Ada lagi tiga pelaku lain kini masih dalam pengejaran tim kami, kalau kedua pelaku sudah di Mapolrestabes," tambahnya.

Dua pemuda dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari tadi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP.

Lalu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Indratmoko membenarkan hal itu, tersangka diancam pasal berlapis.

"Keduanya kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indratmoko, Rabu (25/2/2015). (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gadis 18 Tahun Digagahi Silih Berganti oleh 5 Pemuda, Uang Rp 400.000 juga Digasak, https://kaltim.tribunnews.com/2019/08/29/gadis-18-tahun-digagahi-silih-berganti-oleh-5-pemuda-uang-rp-400000-juga-digasak?page=all.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini