Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang polisi gadungan tipu wanita dan membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz milik warga Bandar Lampung.
Korban bernama Ria Sari (34), warga kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Korban ditipu tersangka Dian Afrizal (23), warga Kecamatan Tanjung Ratu Ilir, Lampung Tengah.
Polisi gadungan itu mengaku sebagai rekan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Honda Jazz BE 1908 AX.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris M Hendrik Aprilianto membenarkan adanya tindak pidana penipuan tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Lampung utara.
Baca: Polisi Berhasil Tangkap DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan setelah 2 Tahun Buron
Selain Dian Afrizal, polisi mengamankan dua pelaku lainnya, Lamidi (51) warga Desa Sidorahayu, Abung Semuli, Lampung Utara sebagai penadah mobil.
Serta, Feri Irawan (27) warga Desa Blambangan, kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Peristiwa penipuan tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka Dian afrizal sekitar tiga bulan lalu di Instagram.
Percakapan pun berlanjut melalui direct message (DM) Instagram.
Dalam perbincangan tersebut, Dian mengaku sebagai rekan Kasat Narkoba polres lampung Utara.
Setelah kenal, keduanya memutuskan untuk bertemu di satu warung makan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Senin (26/8/2019.
Saat itu, Dian mengaku sebagai orang suruhan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.