News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Setelah 11 Jam Diperiksa, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Tanggapannya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan ormas, Tri Susanti, perwakilan ormas yang meminta maaf soal insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. FPI Surabaya Klarifikasi Aksi di Asrama Papua Surabaya: Tri Susanti yang Ajak Ikut Aksi Demo.

Setelah 11 Jam Diperiksa, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Tanggapannya

TRIBUNNEWS.COM - Tri Susanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka aksi kerusuhan di Asrama Papua Surabaya, Jumat (16/8/2019).

Ia ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan pemeriksaan pada 16 saksi dan 7 saksi ahli.

Tri Susanti dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait keterlibatannya dalam kerusuhan di Asrama Papua, Senin (26/8/2019).

Dikutip dari Surya.co.id, Tri Susanti yang akrab disapa Susi ini membenarkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Saat berbincang, Tri Susanti nampak santai meski dirinya sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Tadi sudah dengar dari media kalau saya ditetapkan sebagai itu (tersangka). Pihak Mabes Polri yang bilang. Jam 8-an tadi kayaknya," kata dia.

Baca: Datang ke Rumah Petugas PPSU, Bule Austria Ini Disambut Baik Warga: Cantik Sekali Pacarnya Bambang

Baca: Tri Susanti, Pendukung Prabowo di Pilpres, Kini Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Susi menjelaskan, pihaknya sudah dihubungi oleh berbagai awak media namun menolak.

"Tadi ada yang ngajak janjian juga buat ketemu. Bilang ke pengacara saya juga tapi saya bilang gak usah dulu lah," kata dia.

 
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama 11 jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Selasa (27/8/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan tersebut Tri Susanti dimintai keterangan terkait dugaan terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut mengenai adanya broadcast undangan yang dibuat Tri Susanti untuk mengajak ormas-ormas yang ia ketahui nomor kontaknya untuk mendatangi Asrama Mahasiswa Papua.

Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan, dirinya yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.

"Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasanya juga standar aja," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (27/8/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini