Kepada Abu Saba, Yusriadi mengatakan biaya rumah sakit yang harus dibayarkannya mencapai RM 14.000 atau setara Rp 49 juta.
"Selanjutnya Abu Saba berkoordinasi dengan saya," ungkap H Uma.
H Uma kemudian meminta bantuan kepada tim BPJS Luar Negeri yang langsung turun ke rumah sakit.
Setelah tim tim BPJS memverifikasi, dari RM 14000 atau Rp 49 juta tunggakan ke pihak rumah sakit, sebanyak Rp 13,5 juta tidak bisa ditanggung oleh BPJS.
"Namun demikian, atas jaminan pihak BPJS bayi itu sudah dikeluarkan dari rumah sakit," ungkap Haji Uma.
"Saat ini tinggal kita mencari biaya sebesar Rp 13,5 juta untuk membayar tunggakan kepada pihak rumah sakit yang masih terutang atas jaminan pihak BPJS," ujar senator peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 ini.
Untuk menanggulangi utang ini, Haji Uma meminta bantuan Aduen Jelas (Mukhtar Abdullah), timnya di Lhokseumawe untuk meminta bantuan dari Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
"Aduen Jelas bilang Pak Wali setuju untuk menanggulangi biaya itu dan meminta dibuatkan surat permohonan dari desa. Tadi sore surat itu sudah disampaikan ke pihak Wali Kota Lhokseumawe," kata Haji Uma kepada Serambi malam tadi.
Haji Uma juga menyampaikan, pagi ini pihak BPJS Luar Negeri akan datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk mengurus administrasi surat kelahiran dan dokumen lainnya.
"Petugas BPJS akan memantau perkembangan kesehatan si bayi, hingga dua bulan ke depan," kata Haji Uma.
Baca: Imbas Rusuh Jayapura, Polri Lakukan Patroli Siber Cegah Penyebaran Konten Provokatif
Bayi Kembar
Catatan Serambi, kisah bayi warga Aceh yang ditahan pihak rumah sakit di Malaysia karena tidak sanggup membayar biaya persalinan pernah terjadi Januari 2019 lalu.
Salah satu bayi kembar pasangan asal Nagan Raya, Aceh, Ranjani (43) dan Yulita (26), ditahan di sebuah rumah sakit di Malaysia karena pihak keluarga tidak mampu melunasi sisa biaya persalinan sebesar 21.000 Ringgit Malaysia atau sekira 72 juta rupiah.
Yulita melahirkan bayi kembar di Rumah Sakit Ampang Malaysia pada Agustus 2018.