TRIBUNNEWS.COM, PARIGI MOUTONG - Fitria (33) benar-benar kaget setelah tahu terbitnya surat kematian atas nama dirinya.
Warga Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ini geram dengan tindakan pemerintah desa setempat.
Usut punya usut, penerbitan surat kematian itu adalah ulah mantan suaminya yang juga menjabat sebagai kepala desa setelah ia meminta cerai pada April 2018.
Awalnya Fitria dan suaminya berinisial RSL, terlibat pertengkaran.
Setelah kerap terjadi pertengkaran, keduanya bersepakat untuk berpisah.
Hal itu ditandai dengan membuat surat kebebasan pernikahan di tingkat desa.
"Iya, kami berdua tanpa proses perceraian di Pengadilan Agama," kata Fitria melalui sambungan ponsel, Jumat (30/8/2019).
Beberapa waktu kemudian, ia pun kaget setelah mengetahui ada surat kematian atas nama dirinya.
"Saya bingung, kenapa sudah ada surat kematian ku, pihak desa juga tidak bisa menjelaskan hal itu," tuturnya.
Fitria menjelaskan, hal itu diketahuinya ketika mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).
Seorang pegawai KUA memperlihatkan surat keterangan kematiannya.
Menurut pegawai KUA itu, surat kematian Fitria digunakan RSL untuk memuluskan proses pembuatan buku nikah pernikahannya dengan wanita lain.
"Saya pikir ibu sudah meninggal, suaminya ibu minta formulir pernikahan baru, katanya akan menikah dalam waktu dekat ini," jelas Fitria mengulangi ucapan pegawai KUA itu.
Terbitnya surat kematian itu, membuat Fitria sulit melakukan pengurusan administrasi.
Apalagi surat bernomor 261.145/VI/2019 ditandatangani langsung pejabat Kepala Desa Sienjo.
Untuk membuat KTP, SIM dan penguruan lainnya, Fitria tidak dilayani karena secara administrasi, statusnya sudah meninggal dunia.
"Hak saya sebagai warga negara sudah tidak ada lagi," keluhnya.
"Besok saya akan laporkan ke polisi kades," kata Fitria. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Wanita Asal Kecamatan Sienjo, Parimo Ini Kaget Telah Terbit Surat Kematiannya