Salah satu prosedurnya adalah pengumuman di media.
Menurutnya, selain diumumkan melalui media massa, juga harus dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.
"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelas dia.
3. Beri Waktu 30 Hari
Setelah mengumumkan di media, pihak Kantor Pertanahan Surakarta memberi waktu 30 hari bagi pihak-pihak yang merasa keberatan jika sertifikat tersebut diterbitkan kembali.
Surat keberatan itu disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke kantor pertanahan.
Apabila tidak ada surat keberatan masuk selama 30 hari, maka sertifikat akan pengganti akan diterbitkan.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujarnya. (*)Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Kehilangan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya