News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Fakta-Fakta Mencari 2 Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Seluas 1.000-an yang Hilang

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang kepala negara pun bisa kehilangan sertifikat tanah.

Hal itu dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Indonesia ini kehilangan dua sertifikat tanah.

Lahan yang masing-masing seluas 365 meter persegi dan 716 meter persegi itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah mengumumkan kasus kehilangan sertifikat tanah milik Jokowi di media massa.

Baca: Presiden Jokowi Akan Bersepeda di Borobudur dan Bagikan Sertifikat Tanah

Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti bagi dua bidang tanah milik Jokowi. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam kasus tersebut, meskipun pemilik sertifikat tersebut adalah orang nomor satu di Indonesia.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Diumumkan di Koran

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Sunu menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca: Besok Presiden Jokowi Serahkan 2.309 Sertifikat Tanah kepada Warga NTT

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," katanya dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

2. Tidak Ada Perlakuan Khusus

Dalam menangani kasus hilangnya sertifkat tanah milik Presiden Jokowi, Sunu menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus.

Salah satu prosedurnya adalah pengumuman di media.

Menurutnya, selain diumumkan melalui media massa, juga harus dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.

"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelas dia.

3. Beri Waktu 30 Hari

Setelah mengumumkan di media, pihak Kantor Pertanahan Surakarta memberi waktu 30 hari bagi pihak-pihak yang merasa keberatan jika sertifikat tersebut diterbitkan kembali.

Surat keberatan itu disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke kantor pertanahan.

Apabila tidak ada surat keberatan masuk selama 30 hari, maka sertifikat akan pengganti akan diterbitkan.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujarnya. (*)Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Kehilangan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini