TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat keluhkan website Sistem Informarsi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang ngadat.
Sistem tersebut biasanya digunakan untuk mencari jadwal sidang maupun penelusuran perkara tanpa harus datang ke Pengadilan.
Hasil penelusuran Tribun Jateng, tidak ada pembaruan data pada SIPP PN Semarang.
Pembaruan jadwal terakhir dilakukan pada 6 Agustus 2019.
Namun tidak demikian dengan PN di luar Kota Semarang.
SIPP di PN Kendal misalnya, terpantau selalu memperbarui jadwal sidang.
Evarisan satu di antara pengunjung yang menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya, sistem tersebut mempermudah masyarakat saat mencari informasi.
Selain itu, SIPP juga sangat mudah di akses.
"Harus dicari sistem ini tidak update (pembaruan) kenapa?"
"PN Semarang harus bisa mencari penyebabnya," tutur dia, Selasa (27/8/2019).
Karena tidak ada pembaruan, dirinya mencari informasi terkait persidangan jadwal langsung PN.
Hal sebaliknya dikatakan pengacara, Rezkytamelah yang mengaku tidak pernah menggunakan SIPP sebagai acuan untuk mencari jadwal sidang.
Alasannya, ia merasa sistem tersebut kurang optimal.
"SIPPnya sudah ada sebelum adanya sistem E-Court tapi tidak update," ucapnya.
Biasanya, dia datang langsung ke PN untuk mencari jadwal sidang perkara yang sedang ditanganinya.
Hal itu dirasanya lebih akurat dibandingkan harus melihat SIPP.
"Jadwal yang ada di SIPP internal PN belum tentu sama dengan di SIPP yang digunakan biasa masyarakat umum."
"Biasanya saya buka SIPP untuk menelusuri perkara-perkara yang sebelumnya ada," terang dia.
Namun demikian, ia berharap PN Semarang bisa segera membenahi sistem tersebut.
Sementara Ketua PN Semarang, Sutaji mengatakan, masalah pada SIPP terjadi lantaran ketidakseimbangan antara jumlah perkara dan server penyimpanan.
Namun, lanjut dia, SIPP internal sudah update.
"Eksternalnya belum update," ujarnya.
Dikatakanya, pembaruan data diperlukan sinkronisasi antara Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Proses sinkronisasi membuhtuhkan waktu paling tidak seminggu.
"Jika petugas Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tidak sinkron jadinya ya begini," tuturnya.
Bagi masyarakat, ia menyarankan untuk menelesuri perkaranya di pengadilan Negeri Semarang.
Hal ini dikarenakan SIPP yang ada di PN menggunakan sistem internal.
"Idealnya bisa dari luar tapi butuh pebaikan sistem," kata dia. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Keluhkan Ngadatnya Sistem Informarsi Penelusuran Perkara PN Semarang, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/27/warga-keluhkan-ngadatnya-sistem-informarsi-penelusuran-perkara-pn-semarang?page=all.