"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.
Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
Tri Susanti Sakit
Tri Susanti alias Susi, korlap aksi ormas yang ditetapkan Polda Jatim sebagai pelaku ujaran kebencian dan provokasi atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, pada Kamis (29/8/2019) kemarin, berhalangan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Mapolda Jatim.
Susi dikabarkan sedang sakit akibat kelelahan dan membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa Hukum Susi, Sahid.
Sahid menuturkan, kondisi kesehatan kliennya mendadak drop karena kelelahan.
"Bu Susi belum bisa hadir, kurang sehat, karena kelelahan. Kami minta tunda, atau minta waktu," kata Sahid saat ditemui di Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019) dikutip dari Surya.
Sahid juga menambahkan, kondisi terkini kliennya tak begitu parah, sehingga tidak sampai menjalani rawat inap di rumah sakit.
Baca: Tokoh Papua Berbicara Soal Kerusuhan di Papua, Freddy Numberi hingga Samuel Tabuni
Hanya saja, lanjut Sahid, kliennya membutuhkan waktu istirahat di rumah untuk memulihkan kondisi fisiknya.
"Gak perlu, cuma minta waktu biar dia menyiapkan segala sesuatu juga," ujar Sahid.
Atas informasinya tersebut, Sahid terpaksa datang seorang diri ke Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 13.45 WIB.
Ia berencana meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksan terhadap kliennya di kemudian hari.
"Nanti kami konfirmasi sama penyidik," lanjutnya.