News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Tersangka Baru Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya: Inisial SA, Diduga Lontarkan Makian Rasis

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (30/8/2019). 

Satu tersangka baru itu yakni seorang pria berinisial SA.

"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui awakmedia selepas salat Jumat di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019) seperti dikutip dari Surya. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui awakmedia di Ruang Mahameru Polda Jatim, Minggu (26/5/2019) (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Penetapan SA sebagai tersangka menambah daftar tersangka kasus dugaan rasis terhadap mahasiswa Papua.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.

Sementara Kodam V Brawijaya telah melakukan skorsing sementara terhadap lima anggotanya. 

Identitas SA

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan enggan mengungkap identitas SA. 

Namun, Irjen Luki memastikan SA adalah salah satu anggota ormas. 

Baca: Foto-foto Terkini Jayapura Pasca-Kerusuhan, Puing-puing Bangunan dan Pertokoan hingga Bangkai Mobil

SA merupakan satu di antara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain itu, SA juga salah satu dari enam orang yang dicekal oleh pihak imigrasi atas rekomendasi Polda Jatim. 

"Itu (identitas SA) nanti, tunggu pendalaman saja," kata Luki sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Diduga Lontarkan Makian Rasis

Luki menambahkan, penetapan SA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.

"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.

Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Tri Susanti Sakit

Tri Susanti alias Susi, korlap aksi ormas yang ditetapkan Polda Jatim sebagai pelaku ujaran kebencian dan provokasi atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, pada Kamis (29/8/2019) kemarin, berhalangan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Mapolda Jatim.

Susi dikabarkan sedang sakit akibat kelelahan dan membutuhkan waktu untuk beristirahat.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa Hukum Susi, Sahid.

Tri Susanti alias Susi saat ditemui setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (28/8/2019) malam. (Fikri Foransyah/Surya)

Sahid menuturkan, kondisi kesehatan kliennya mendadak drop karena kelelahan.

"Bu Susi belum bisa hadir, kurang sehat, karena kelelahan. Kami minta tunda, atau minta waktu," kata Sahid saat ditemui di Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019) dikutip dari Surya. 

Sahid juga menambahkan, kondisi terkini kliennya tak begitu parah, sehingga tidak sampai menjalani rawat inap di rumah sakit.

Baca: Tokoh Papua Berbicara Soal Kerusuhan di Papua, Freddy Numberi hingga Samuel Tabuni

Hanya saja, lanjut Sahid, kliennya membutuhkan waktu istirahat di rumah untuk memulihkan kondisi fisiknya.

"Gak perlu, cuma minta waktu biar dia menyiapkan segala sesuatu juga," ujar Sahid.

Atas informasinya tersebut, Sahid terpaksa datang seorang diri ke Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 13.45 WIB.

Ia berencana meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksan terhadap kliennya di kemudian hari.

"Nanti kami konfirmasi sama penyidik," lanjutnya.

Sahid memperkirakan, pekan depan kondisi kesehatan kliennya dipastikan kembali membaik dan bisa menjalani proses hukum yang telah bergulir.

"Ya kalau gak Senin ya Selasa, tinggal nanti konfirmasi sama penyidik kapan bisa manggil lagi," pungkasnya.

Lima TNI Diskors, Dua Terduga

Kodam V Brawijata memutuskan melakukan skorsing sementara terhadap lima anggotanya.

Lima anggota TNI yang mendapat skorsing sementara itu yakni Komandan Koramil Tambaksari Mayor Inf N H Irianto bersama empat personel Koramil lainnya.

Kapendam V/Brawijaya, Letkol Imam Haryadi mengatakan keputusan untuk melakukan skorsing terhadap lima anggota TNI itu berdasarkan hasil penyelidikan atas video yang viral.

"Sebelumnya ada pendalaman dari pihak kita terkait viralnya video pendek yang saat ini viral di media massa. Dari hasil penelusuran kita, penyelidikan kita, ada beberapa personel yang nampak di video tersebut lima orang, kita adakan penyelidikan," kata Imam dalam wawancara di program Kompas Petang, Senin (26/8/2019).

Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Dari lima personel tersebut, lanjut Imam, disimpulkan ada dua orang yang terlihat emosional dan begitu reaktif saat ketegangan terjadi antara massa dan mahasiswa Papua.

Dua orang itu, lanjut Imam, dijadikan terduga.

"Hasil penyelidikan sudah kita ambil kesimpulan, terlihat ada dua orang yang terlihat tampak lebih emosional di lapangan dan begitu reaktif itu kita jadikan yang terduga."

"Terduga di sini, terduga apa yang mereka lakukan di lapangan akan merugikan disiplin TNI. Kemudian kita tingkatkan ke penyidikan. Penyidikan dilaksanakan oleh Pomdam V Brawijaya," ujar Imam.

Baca: Elite PKS Desak Jokowi Bentuk Satgas Khusus Krisis Papua, JK Jadi Ketuanya

Imam melanjutkan, dua anggota TNI yang menjadi terduga itu dilakukan penyidikan lebih lanjut karena dianggap terpancing emosi dan menampilkan sikap yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat keamanan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, dua personel TNI itu dipastikan akan mendapatkan saksi.

Namun, Imam tidak sepakat jika apa yang dilakukan oleh anggotanya itu sebagai ucapan rasis.

Terlebih, dalam video tidak jelas siapa yang melontarkan ucapan bernada makian itu.

"Jelas, reward and punishment di TNI jelas dan tak bisa ditawar lagi, bila terbukti jelas itu nanti ada sanksinya."

"Tapi di sini perlu saya jelaskan lagi, dalam video pendek tadi tidak jelas siapa yang menyampaikan."

"Kami tidak sependapat dengan rasisme, saya pikir ini makian atau umpatan. Karena situasi pada saat itu sangat crowded sekali ya, saling terpancing emosi. Tidak ada sebenarnya niatan semacam kata-kata rasial, tidak ada."

"Tapi itu pun sudah kita salahkan seandainya itu berasal dari anggota kita. Namun terkait hal ini kita percayakan sepenuhnya penyidikan kepada kepolisian Polda Jatim dan kita siap mendukungnya penyelesaiannya," beber dia.

Baca: Gerindra: Sudah Saatnya Jokowi ke Papua

Soal berapa lama skorsing dilakukan, Imam menyatakan skorsing dilakukan sampai sesuai keperluan dalam penyidikan.

"Skorsing itu sifatnya sementara demi kepentingan penyidikan. Artinya kalau penyidikan membutuhkan waktu lama lagi nanti skorsing akan ditambah lagi," ujar dia.

(Tribunnews.com/Daryono) (Surya/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini