Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sansudin Simbolon (52), bos miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung tahun lalu, sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Oktober 2018.
Istrinya, Hamciah Manik, dipidana penjara selama 7 tahun.
Hampir setahun setelah vonis dijatuhkan, Sansudin dan istrinya diseret kembali ke pengadilan yang sama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjalani sidang dakwaan pada Rabu (28/8).
Baca: Lambaikan Tangan ke Wartawan, Ini Pengakuan Adam Gembong Narkoba Beraset Rp 12,5 Triliun
Baca: Seputar Bulan Muharram: Sejarah, Peristiwa Penting, Hingga Amalan Sunnah
Baca: Spoiler Video Klip Single Terbarunya, Brisia Jodie Sebut Modelnya Mirip Aliando
Jaksa menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Sehat gimana, dibui. Mana bisa tenang, sidang belum selesai-selesai.
Kalau sidang selesai pun enggak akan tenang, kemarin saya dipidana 20 tahun, belum sekarang. Mana bisa tenang," ujar Sansudin saat menjawab sapaan Tribun yang menanyai kabarnya.
Raut mukanya masih tegang. Beda dengan istrinya, Hamciah Manik yang sempat sesekali tersenyum.
Sansudin nyaris tidak tersenyum. Nada suaranya berat.
"Dibui 20 tahun ditambah lagi kasus ini, saya belum tahu apakah saya masih masih hidup setelah dibui nanti," ujar Sansudin.
Ia menjalani pidana di Lapas Narkotika Jelegong. Sedangkan istrinya di Lapas Perempuan Bandung.
Sansudin tampak pesimistis menghadapi masa depannya di tengah kasus yang menjeratnya.
"Umur saya 52 tahun. Dibui 20 tahun, keluar katakan 70 tahun (belum kasus TPPU).
Sedangkan orang-orang usia 50-60 tahun (sudah meninggal)," kata Sansudin.
Namun apa mau dikata, fakta yang ia hadapi, Sansudin harus menjalani persidangan lagi kasus TPPU.
"Ya terima, mau bagaimana sebagai warga. Sepertinya ini sengaja memiskinkan saya, bukan hanya pada perbuatan kesalahan saya. Ini (saya) sengaja dimiskinkan," ujar Sansudin.