Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan," terang Andi dilansir Tribun Medan.
Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
Penyidik menyimpulkan tersangka beraksi seorang diri, menghabisi korban menggunakan kayu broti.
Dia disangka dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya."
"Untuk sementara ini pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar TKP," terang dia.
Dugaan sementara, tersangka sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban.
Menurut Maringan, awalnya Hakim Tua Nababan dan istrinya cekcok di lantai II rumah mereka.
Ibu tersangka sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan.
Mendengar keributan, Pernando naik ke lantai II sambil membawa sepotong kayu.
Spontan, ia memukul kepala ayahnya dua kali sampai terkapar dan bersimbah darah.
Selanjutnya, Pernando dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit.
"Tapi korban sudah meninggal dunia," beber dia.