News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif Ditahan, Kejati Jateng Bidik Petinggi BRI Purbalingga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aspidsus Kejati Jateng I Ketut Sumedana membeberkan perkembangan kasus penyelewengan dana Banprov di ruangannya. TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membidik oknum petinggi BRI Cabang Purbalingga, yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah tersebut.

Dugaan pembobolan dengan modus kredit fiktif tersebut merugikan negara hingga Rp 28 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana menyebutkan, ada lima tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan perkara ini.

Kelima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masing-masing tiga dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan account officer BRI Purbalingga.

Kelima tersangka tersebut, yakni Aang Eka Nugraha (direktur CV Cahaya), Firdaus Vidyawan (direktur PT Banyumas Citra Televisi), dan Yeni Irawati (bendahara CV Cahaya), dan dua karyawan BRI cabang Banjanegara, yaitu Endah Setiorini, dan Imam Sudrajat.

Berkas perkara kelima tersangka itu, akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat. Semua tersangka ditahan.

"Setelah berkas P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) akan dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru," kata Ketut Sumedana di Semarang, Senin (2/9/2019).

Menurut dia, tersangka baru tersebut kemungkinan berasal dari internal BRI yang merupakan pihak paling bertanggung jawab atas pengurusan kredit fiktif tersebut.

Adapun modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu, kata dia, dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.

Ia menjelaskan, nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.

Adapun dua account officer BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka, berperan memeriksa dan menyetujui pengajuan kredit bermasalah itu.

Ia menuturkan, akan mengembangkan perkara setela dilakukan berkas lengkap.

Sasaran yang akan dibidik dalam pengembangan kasus adalah pengambil kebijakan di BRI Purbalingga dalam pencairan kredit.

"Pengembangan nanti di pejabat BRI. Kasus ini tidak ada kaitannya pemerintah daerah," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini