News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Meski Terima Putusan Hakim, Ibu Audrey Bantah Hasil Visum di Pengadilan: Pelecehan Seksual Itu Ada

Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski menerima putusan hakim, Ibu Adurey membantah hasil visum di pengadilan. Ia menyebut sang bahwa pelecehan seksual terhadap anaknya itu ada.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memvonis bersalah tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP bernama Audrey.

Meski menerima putusan hakim, Ibu Audrey membantah hasil visum di pengadilan.

Ia menyebut, pelecehan seksual terhadap anak gadisnya itu ada.

Untuk diketahui, hakim telah memutus bersalah tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Audrey.

Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (3/4/2019).

Baca: TERKINI Kasus Audrey: Suasana Memanas Seusai Hakim Vonis Bersalah Pelaku, Ini Hukumannya

Baca: Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang, Audrey Menangis dan Peluk Orang Tua Usai Dibacakan Vonis

Kendati menerima putusan sidang, ibunda Audrey menegaskan bahwa pihaknya membantah hasil visum di persidangan.

Dalam sidang tersebut, hasil visum yang dihadirkan menunjukkan tak ada pelecehan seksual terhadap Audrey.

Hasil visum dari pihak kepolisian keluar pada Rabu (10/4/2019).

Dari hasil tersebut, ditemukan tidak ada memar pada tubuh korban, utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.

Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisan, dapat disimpulkan kategori penganiayaan adalah ringan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019), dikutip dari Tribun Pontianak.

Suasana sempat memanas di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Pontianak setelah sidang, Selasa (3/9/2019). VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Menangis dan Peluk Orangtuanya. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

Menurut ibunda Audrey, pihaknya memiliki bukti foto saat badan Audrey memar hingga kepalanya benjol.

"Iya membantah, karena kami punya bukti-bukti nya punya foto-fotonya, badan AU memar, kepalanya benjol, hidungnya berdarah, giginya rontok, apa itu bukan visum namanya. Semua sudah di sampaikan di pengadilan," katanya, Selasa (3/4/2019).

Ibunda Audrey mengatakan bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual.

Namun, hal tersebut justru dihilangkan dalam berita.

"Pelecehan seksual itu ada tetapi dalam berita dihilangkan, saya ada ngomong, AU juga, saya tidak ngerti hukum disini," katanya.

Sebagai orang tua, ia mengaku marah akan kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut.

Ia juga menyesalkan pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini.

"Kalian tahu hukum di Indonesia itu seperti apa? Seperti tangan bolak balik. Tetapi saya terima sebagai orang tua saya mencari keadilan," imbuhnya.

Bukan hoaks

Ia juga menegaskan bahwa keputusan hakim menjadi pembuktian bahwa kasus anaknya bukanlah sebuah hoaks atau prank.

"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah, bukan Hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener-bener real terpidana,"katanya Selasa (3/9/2019), dikutip dari Tribun Pontianak.

Baca: Aulia Kesuma Kenal Suaminya di Facebook, Kemudian Menikah, dan Berakhir Pembunuhan

Baca: Ini yang Dilakukan Tersangka Pembunuhan Tukang Ayam untuk Pastikan Korbannya Tewas

Kasus penganiayaan terhadap Audrey oleh sejumlah siswi SMA memang sempat menyita perhatian publik hingga ke telinga Presiden Jokowi.

Menurut pengakuan Audrey, ia menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswi SMA.

Ia bahkan juga mengaku dilukai organ vitalnya.

Pengguna sosial media lalu menaruh simpati yang besar terhadap Audrey bahkan tagar #JusticeForAudrey menjadi trending.

Tak hanya itu, muncul petisi online sebagai bentuk dukungan kepada bocah 14 tahun tersebut.

Berbanding terbalik dengan pengakuan Audrey, polisi mengungkap hasil visum yang menunjukkan tidak ada memar pada tubuh korban, utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.

Senada dengan polisi, para pelaku yang saat itu sempat meminta maaf di depan media, juga mengaku tak melukai organ vital Audrey.

Netizen pun justru berbalik menuduh Audrey menyebarkan hoaks.

Hukuman

Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.

Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.

Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hati setelah pulang sekolah.

Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.

Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.

Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.

Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.

Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini