Sempat Marah dan Bilang Kasus Anaknya Bukan Hoaks, Ibu Audrey Menerima Putusan dan Maafkan Pelaku
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Audrey yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia telah sampai pada babak baru.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Selasa (3/9/2019), tiga terdakwa dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
Hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial, yakni pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Para terdakwa diharuskan menjalani hukuman dua jam per hari setelah pulang sekolah kecuali Sabtu dan Minggu.
Seusai pembacaan putusan, suasana di PN Pontianak sempat memanas, hal tersebut lantara pihak keluarga Audrey kurang puas dengan putusan yang diberikan.
Dilaporkan TribunPontianak, pihak keluarga Audrey dan keluarga pelaku sempat cekcok adu mulut bahkan berteriak di luar gedung pengadilan.
Ibunda Audrey mengaku marah akan kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut, selain itu pihaknya juga menyesalkan pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini.
"Kalian tahu hukum di Indonesia itu seperti apa? Seperti tangan bolak balik. Tetapi saya terima sebagai orang tua saya mencari keadilan," Ucap Ibu Audrey seperti dikutip dari TribunPontianak.
Namun suasana panas tersebut dapat diredam oleh petugas keamanan yang berjaga dan serta penasihat hukum keduanya.
Langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu dari pihak pelaku, apakah memutuskan untuk Banding atau menerima putusan.
"Untuk banding Jadi kita masih menunggu, jadi dari pelaku masih fikir - fikir mungkin mereka mau banding kita tunggu saja, jadi kita masih menunggu karena dari pihak pelaku itu masih mikir-mikir,"ujarnya.
Baca: BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey
Baca: Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang, Audrey Menangis dan Peluk Orang Tua Usai Dibacakan Vonis
Ibu Audrey menyatakan bahwa Ia menerima putusan dari majelis hakim tersebut dan memafkan para pelaku.
"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah." katanya.