"Setiap tamu yang membawa korban, pelaku LN mendapat untung Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per tamu," sebut Misran.
Kasus ini, kata Misran, akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan.
Kasus terbongkar setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Inhu berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur tersebut.
"Pada saat penangkapan enam pelaku kasus prostitusi ini, Unit PPA di hari yang sama juga mengamankan seorang pria di Inhu, berinisial STY, yang menyetubuhi anak tirinya," kata Misran.
"Untuk itu, dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah daerah, para tokoh, dan paling utama pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal Serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," imbuh Misran.
Gauli siswi SMP
Memanfaatkan kesempatan saat istri sah pergi, seorang suami di Kupang ini menggendong ponakannya yang berstatus siswi SMP ke kasur kamar dan lakukan hal tak baik.
Pelaku JT (29) melakukan perbuatan tak baik itu kepada ponakannya pada tengah malam, saat korban tidur pulas.
Pelaku memindahkan tubuh ponakannya ke kasur kamar kos. Saat itulah, pelaku berbuat tak terpuji terhadap siswi SMP yang duduk di kelas VIII itu.
Kasus itu terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korbannya berisinial ENT (14).
"Korban jadi korban oleh pamannya sendiri di kos-kosan wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang," ungkap Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com (jaringan SURYA.CO.ID), Sabtu (31/8/2019).
Kasus tak terpuji itu, lanjut Didik, terjadi pada 14 Agustus 2019 tengah malam. Baru dilaporkan oleh keluarga pada Kamis (29/8/2019).
Kasus itu, kata Didik, berawal ketika korban dan pelaku pulang dari acara keluarga.
Setelah tiba di kos-kosan yang mereka tempati, korban langsung beristirahat.