"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," terang Dicky, Rabu (28/8/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Baca: Jon Venables, Bocah 10 Tahun yang Bunuh Balita 2 Tahun Segera Bebas dari Penjara
Baca: Viral Bocah di Solo Alami Mimisan Setiap Hari, Ditemukan Benda Mirip Agar-agar Bergerak di Hidung
"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas dia.
Dicky mengungkapkan korban mengalami depresi karena video mengenai dirinya viral.
Kronologi kejadian
Mengutip Kompas.com, korban diperkosa oleh orang tak dikenal yang menggunakan modus pura-pura menanyakan alamat pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Menurut keterangan saksi, korban saat itu tengah bermain bersama teman sebayanya di halaman rumah.
Seorang pria tak dikenal melintas di depan rumah korban dan menanyakan alamat Jalan Brigade.
Korban yang tidak mengetahui alamat tersebut kemudian diminta pelaku naik ke motor untuk mengantarkannya ke lokasi yang dimaksud.
Namun, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak memenuhi permintaannya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.
Baca: Deretan Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi
Baca: Bocah 13 Tahun Dicabuli Oknum Guru PNS di Sekolahnya: Dilakukan Sejak Masih Kelas 4 Hingga Lulus SD
Korban ditemukan petugas keamanan dan melaporkan ke polisi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)