Kasus pemerkosaan bocah 10 tahun sempat viral di media sosial, pelaku berhasil ditangkap. Begini kronologinya.
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan video yang memperlihatkan bocah perempuan berusia 10 tahun menjadi korban pemerkosaan orang tak dikenal.
Kini, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pemerkosaan tersebut.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, polisi menangkap pelaku pemerkosaan, RN remaja berusia 17 tahun, di daerah Setu, Bekasi pada Rabu (4/9/2019) pukul 05.00 WIB.
Saat ditangkap, RN sedang beristirahat di rumah orang tuanya.
Baca: Alami Penyakit Aneh, Dua Gadis OKU Ini Terlihat Seperti Bocah
Baca: Dikira Bocah SD Kelas 1, Ternyata Pria Ini Guru Profesional Berlisensi
"Tersangka ternyata seorang anak di bawah umur juga berinisial RN (17), putus sekolah," ungkap Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, di Mapolres Cibinong, Rabu (4/9/2019).
"Pelaku orang Gunung Putri ditangkapnya di Setu Bekasi yang bersangkutan kabur ke sana," lanjut dia.
Atas perbuatannya, RN dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang tertulis dalam Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
RN terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
Namun, RN juga akan diperlakukan sesuai UU perlindungan anak dan didampingi psikiater.
"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tapi pelaku juga akan diperlakukan sesuai UU perlindungan anak didampingi psikiater," ujar Dicky.
Kasus pemerkosaan sempat viral
Pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat sempat ramai diperbincangkan warganet setelah videonya beredar luas di media sosial.
Meski begitu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky meminta agar video mengenai bocah tersebut tidak diviralkan.
"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," terang Dicky, Rabu (28/8/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Baca: Jon Venables, Bocah 10 Tahun yang Bunuh Balita 2 Tahun Segera Bebas dari Penjara
Baca: Viral Bocah di Solo Alami Mimisan Setiap Hari, Ditemukan Benda Mirip Agar-agar Bergerak di Hidung
"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas dia.
Dicky mengungkapkan korban mengalami depresi karena video mengenai dirinya viral.
Kronologi kejadian
Mengutip Kompas.com, korban diperkosa oleh orang tak dikenal yang menggunakan modus pura-pura menanyakan alamat pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Menurut keterangan saksi, korban saat itu tengah bermain bersama teman sebayanya di halaman rumah.
Seorang pria tak dikenal melintas di depan rumah korban dan menanyakan alamat Jalan Brigade.
Korban yang tidak mengetahui alamat tersebut kemudian diminta pelaku naik ke motor untuk mengantarkannya ke lokasi yang dimaksud.
Namun, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak memenuhi permintaannya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.
Baca: Deretan Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi
Baca: Bocah 13 Tahun Dicabuli Oknum Guru PNS di Sekolahnya: Dilakukan Sejak Masih Kelas 4 Hingga Lulus SD
Korban ditemukan petugas keamanan dan melaporkan ke polisi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)