Saat ada kesempatan, K melarikan diri dari Saiful.
Namun Saiful yang tahu segera membuntutinya.
Keduanya sempat terlibat perang mulut.
Saiful merampas cincin yang ada di jari K, serta tas berisi ponsel dan surat-surat penting.
Usai merampas barang berharga K, Saiful meninggalkannya begitu saja dan balik ke Semarang.
"Korban ini dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Boyolangu, kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung," tutur Hendi.
Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful, Minggu (1/9/2019).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan ini akan dijerat pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk perbuatannya yang merampas tas milik K, Saiful dijerat pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Cincin milik K ternyata sudah dijual, dan polisi hanya menyita uang Rp 405.000 sisa penjualan cincin itu.
Di depan Kasat Reskrim, Saiful mengaku menyesal telah berbuat keji kepada K.
"Saya menyesal pak," ucapnya pelan.
Sementara itu Istri Saiful bereaksi keras saat tahu suaminya berhubungan badan dengan wanita lain. Sang isteri mengamuk.
Saiful mengaku bertengkar dengan istrinya, setelah sang isteri mengetahui perbuatannya itu