News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Serang, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Digerebek

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online via media sosial di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Ketika melakukan penggerebekan, kepolisian menemukan 2 orang perempuan dalam keadaan tanpa busana.

Keduanya diamankan polisi dari sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.

Keduanya di amankan saat akan melayani pelanggan untuk melakukan praktik prostitusi main bertiga.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.

Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Sejumlah Faktanya

Baca: Desa Jadi Salah Satu Skala Prioritas Pembangunan di Jabar

Baca: Dukungan Ario Bayu untuk Timnas Indonesia

Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.

"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin Kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).

Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) sedang menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut.

Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk layanan bermain bertiga selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang milik kedua warga Jakarta tersebut.

Barang bukti tersebut yakni satu buah alat kontrasepsi, dua buah handphone, satu buah ATM, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Baca: Kasus Anjing Serang ART: Hidup Mati Sparta Ditentukan 14 Hari dan Pesan Khusus Bima Aryo

Barang-barang tersebut, kata Ivan, menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus tersebut.

Usai digrebek, SH dan SR kemudian di bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini