Dua Sopir Truk jadi Tersangka dalam Kecelakaan di Tol Cipularang, Kapasitas Truk Overload
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019).
Kedua tersangka tersebut merupakan pengendara truk yakni Dedi Hidayat dan Subana.
"Tersangka pertama atas nama saudara DH yang pengemudi dump truck B 9763 UIT namun yang bersangkutan meninggal dunia."
"Kedua tersangka atas nama inisial S yaitu pengemudi dump truck B 1490 UIU yang menabrak dari belakang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Rabu (4/9/2019).
Dedi Hidayat merupakan sopir truk nopol B 9763 UIT yang terguling terlebih dulu.
Sementara Subana merupakan sopir truk 9410 UIU yang menabrak dari arah belakang.
Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi, alat bukti lain, dan mekanisme forum diskusi seluruh instansi.
Baca: Orang Tua Khansa, Mahasiswi S2 ITB yang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang Menangis
Baca: Bawa Muatan Berlebih hingga Lupa Ngerem, Subana Dijadikan Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang
Mengutip TribunJakarta, Dedi meninggal setelah dump truck B 9763 UIT yang dikendarainya terbalik dan pasir angkutannya ambyar ke dua ros Tol Cipularang.
"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas TV, Rabu (4/9/2019).
Menurut Matrius, tersangka Subana dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.
Disampaikan Matrius, tersangka Subana mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.
Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.