Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
Adalah Veronica Koman, seorang pengacara HAM yang saat ini berada di luar negeri.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.
"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya.
Baca: Fakta Veronica Koman, Aktif Sebar Konten Penyulut Amarah, Interpol Bakal Ikut Memburu
Baca: Jadi Tersangka dan Dicari Polisi, Veronica Koman Tetap Berkicau di Twitter
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari
Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman berdasarkan keterangan yang disampaikan enam orang saksi.
Tiga di antaranya masyarakat biasa dan tiga lainnya saksi ahli.
Berikut sosok Veronica Koman yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Biodata Veronica Koman
Dikutip dari TribunWiki, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan, 14 Juni 1988.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Hingga Agustus 2016, Veronica Koman bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dia merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Baca: Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua
Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Sejumlah Faktanya