"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Konten pertama diunggah pada 18 Agustus 2019: Seruan mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura.
Konten kedua: momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa.
Konten ketiga: 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata.
Semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya.
Karena postingannya ini, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari
Yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," kata Luki, dikutip dari Surya.co.id.
5. Polda Jatim gandeng BIN dan Interpol cari Veronica Koman
Masih kata Luki, meski Veronica Koman saat ini tinggal di luar negeri, tapi ia masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kartu Tanda Penduduknya warga negara Indonesia (WNI), tapi keluarganya banyak domisili di luar negeri, di medsos bisa dilihat," kata dia.
Namun, Luki enggan menyebut di mana negara tempat Veronica Koman tinggal.
Termasuk aktivitas apa yang dikerjakan Veronica Koman selama di luar negeri.
"Dia masih di luar negeri. Nanti kami akan ungkap karena ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Luki menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait untuk menangkap Veronica Koman.
"Kami libatkan Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, Menkopolhukam," ungkapnya.
Ditanya afiliasi Veronica Koman dengan kelompok separatis tertentu, Luki belum dapat memastikannya dan lebih memilih menunggu hasil penyelidikan yang telah bergulir.
"Nanti menunggu hasil penyelidikan saja," kata dia, dikutip dari Surya.
6. Masih berkicau di Twitter
Walau ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman masih berkicau di akun Twitter-nya.
Ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson yang menulis, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.
Selain itu, Veronica Koman juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia.
Tak berhenti sampai di situ, Veronica Koman juga menuliskan cuitan di Twitter terkait kondisi di Papua.
"4/9/19 Merauke, West Papua."
"Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism," tulis Veronica Koman.
(4/9/19 Merauke, Papua Barat)
(Sekitar 20 orang Papua Barat ditangkap karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme)
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Glery Lazuardi) (Surya/Luhur Pambudi)