Berikut update kecelakaan di Tol Cipularang: Dua tersangka sempat teleponan dan detik-detik tabrakan versi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).
Dua tersangka tersebut adalah Dedi Hidayat dan Subana.
Diketahui, sebelum kecelakaan terjadi, kedua tersangka tersebut sempat bertelepon mengenai kondisi truknya.
Seorang tersangka juga menceritakan detik-detik sebelum kecelakaan terjadi.
Baca: Penyebab Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipularang Menurut Keterangan Polisi
Baca: Alasan Kuat 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang
Baca: Alami Kecelakaan di Tol Cipularang, 4 Artis Indonesia Ini Selamat dari Maut
Lantas, apa saja fakta terbaru mengenai kecelakaan di Tol Cipularang?
Berikut fakta-fakta terkini kecelakaan di Tol Cipularang, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Pelanggaran
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan kedua sopir truk tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (4/9/2019).
"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Matrius.
Disampaikan Matrius, Subana mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.
Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui, membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," ucap dia.
Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.