Seorang pelaku sempat memukul para PK yang ada di lokasi.
Meskipun sempat terjadi keributan, para pelaku akhirnya membayar tagihan sebesar Rp 1,9 juta tersebut.
Namun para pelaku berpesan pada Pristiyono agar perkara tersebut tidak ke luar dan seorang pelaku memberikan nomor ponselnya.
"Dari hasil olah TKP kami mengidentifikasi dua dari empat pelaku yakni Bripka Candra dan Aipda Eri, keduanya anggota Narkoba Polda Jateng," ujar Budi.
Baca: Bali Masuk 5 Besar Jumlah Penderita HIV/Aids Tertinggi di Indonesia, Mencapai 21.000
Untuk pelaku lainnya masih dalam penyelidikan atau pengembangan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah tes kit urine, nota tagihan karaoke ruang 14.
Budi menyatakan pihaknya akan memproses hukum setiap pelanggaran yang dilakukan, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri.
Bagi anggota yang melanggar aturan tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kode etik kepolisian.
"Semua mendapat hak dan kewajiban yang sama di mata hukum baik itu anggota kepolisian, tidak ada yang kebal hukum. Terima kasih," ujarnya. (arh)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 2 Oknum Polisi Ngamuk di Karaoke Excellent Bandungan, Tak Puas Pelayanan Pemandu lagu dan Harga