Tambang emas tersebut milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI).
Namun, belakangan Budi harus berurusan dengan penegak hukum lantaran dituding menyebarkan ajaran komunisme saat memimpin aksi demonstrasi pada 4 April 2017.
Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Budi empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme.
Putusan MA tersebut memperberat putusan PN Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi.
Dalam putusannya, MA tidak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.
Majelis hakim PN, PT maupun MA menganggap semua unsur Pasal 107 a UU No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara telah terpenuhi.
Karenanya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut.