News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Muara Enim

Karirnya Berawal dari Honorer, Elfin Muchtar Tangan Kanan Bupati Muara Enim Atur Proyek Rp 130 M

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Pemilik PT Enra Sari (ES) Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Muaraenin dengan nilai proyek Rp 130 miliar.

Salah satu tersaNgka adalah Elfin Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muaraenim.

Siapa Elfin Muchtar?

Mengapa KPK menyebutnya sebagai tangan kanan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang mengatur proyek jalan Rp 130 miliar?

Dia diduga adalah orang yang jadi pintu Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk mendapatkan commitment fee yang mencapai Rp 13,4 miliar.

Tim KPK mencokok Elfin dan ROF alias Roby dalam operasi tangkap tangan di sebuah restoran mie ayam di Palembang sebelum akhirnya mencokok Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Muara Enim.

Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kiri) dan Laode M Syarif (kanan) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang Dollar Amerika sebanyak USD35.000 saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, dan Pemilik PT Enra Sari (ES), Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Plt Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, Rabu (4/9/2019) saat ditemui awak media di Gedung DPRD Muaraenim mengatakan tidak tahu menahu anak buahnya bisa masuk ke pusaran kasus ini.

"Saya tak tahu apa-apa, saya hanya tahu sebatas dari yang diberitakan di media saja," akunya.

Ia juga mengatakan untuk saat ini status tersangka Elfin Muchtar akan dinonaktifkan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Baca: Kilas Balik 5 September 14 Tahun Meledaknya Mandala Air, Gubernur Sumut Tewas saat Akan Bertemu SBY

"Statusnya akan kita non-aktifkan dulu sebagai ASN, untuk jabatannya sebagai PPK, itu akan kita ganti," katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan pejabat eselon tiga untuk mengambil langkah-langkah ke depan.

"Yang pasti proyek-proyek di PUPR harus tetap berjalan, APBD Muar Enim juga harus tetap berjalan, untuk 16 paket tersebut itu akan kita evaluasi dulu bagaimana nantinya," katanya.

Tenaga Honorer

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, sebelum diangkat menjadi CPNS, A Elfin MZ Muchtar ST adalah tenaga honorer yang bekerja di dinas PU Cipta Karya Kabupaten Muaraenim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini