TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Muaraenin dengan nilai proyek Rp 130 miliar.
Salah satu tersaNgka adalah Elfin Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muaraenim.
Siapa Elfin Muchtar?
Mengapa KPK menyebutnya sebagai tangan kanan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang mengatur proyek jalan Rp 130 miliar?
Dia diduga adalah orang yang jadi pintu Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk mendapatkan commitment fee yang mencapai Rp 13,4 miliar.
Tim KPK mencokok Elfin dan ROF alias Roby dalam operasi tangkap tangan di sebuah restoran mie ayam di Palembang sebelum akhirnya mencokok Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Muara Enim.
Plt Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, Rabu (4/9/2019) saat ditemui awak media di Gedung DPRD Muaraenim mengatakan tidak tahu menahu anak buahnya bisa masuk ke pusaran kasus ini.
"Saya tak tahu apa-apa, saya hanya tahu sebatas dari yang diberitakan di media saja," akunya.
Ia juga mengatakan untuk saat ini status tersangka Elfin Muchtar akan dinonaktifkan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Baca: Kilas Balik 5 September 14 Tahun Meledaknya Mandala Air, Gubernur Sumut Tewas saat Akan Bertemu SBY
"Statusnya akan kita non-aktifkan dulu sebagai ASN, untuk jabatannya sebagai PPK, itu akan kita ganti," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan pejabat eselon tiga untuk mengambil langkah-langkah ke depan.
"Yang pasti proyek-proyek di PUPR harus tetap berjalan, APBD Muar Enim juga harus tetap berjalan, untuk 16 paket tersebut itu akan kita evaluasi dulu bagaimana nantinya," katanya.
Tenaga Honorer
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, sebelum diangkat menjadi CPNS, A Elfin MZ Muchtar ST adalah tenaga honorer yang bekerja di dinas PU Cipta Karya Kabupaten Muaraenim.