TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satu wanita yang diamankan polisi di Hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten beberapa waktu lalu kini jadi tersangka.
Wanita berinisial SH (34) ditetapkan tersangka pesta seks threesome.
SH dijerat pasal perdagangan orang.
Sebelumnya, SH diamankan bersama wanita lainnya berinisial SR (24).
SH dan SR ditemukan tanpa busana di kamar hotel berbintang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.
Iklan tersebut menawarkan jasa bermain bertiga dengna dua perempuan.
Dalam iklan tersebut, ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.
"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung. Kemudian kita lakukan penggerebekan kamar, dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," ujar Ivan, Rabu (4/9/2019) seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
SH dan SR sedang menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel saat digrebek polisi.