Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG LABUHAN - Anggota Polsek Gunung Labuhan meringkus Andika (42) pelaku tindak pidana pemerkosaan di Saumil Ruwah Talang Bengkok, Kampung Sukanegeri, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Pelaku asal Kampung Banjar Sari Kecamatan Sebidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan itu buron lebih dari setahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui PS Kanitreskrim Polsek Gunung Labuhan Aipda Priyanto menjelaskan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Andika bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Kampung Sukanegeri Gunung Labuhan.
Petugas yang mendapatkan infomasi lalu melakukan penyergapan ke lokasi Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan".
"Mengingat locus delicty dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polres Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, maka laporan polisi tersebut kami limpahkan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Priyanto menambahkan, kronologis kejadian terjadi Sabu 21 Juli 2018 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban merupakan warga Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan berangkat ke bersama dengan pelaku menuju Bekasi.
Pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagai kasir di daerah Bekasi.
Setibanya di Bekasi, pelaku mengajak korban yang berusia 19 ke penginapan. Di lokasi tesebut, korban diajak bersetubuh tetapi ditolak.
“Korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Terjadilah persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Priyanto.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di warung nasi di daerah Bekasi. Korban pulang ke Bandar Lampung dan melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Persetubuhan Imingi Gadis 19 Tahun Bakal Bekerja Sebagai Kasir di Bekasi, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/06/pelaku-persetubuhan-imingi-gadis-19-tahun-bakal-bekerja-sebagai-kasir-di-bekasi.