Namun korban sadar saat masuk rumah dan akan memakai perhiasannya ternyata tidak ada.
Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.
Sementara itu, pelaku usai melakukan kejahatan langsung melaju ke arah barat.
Polisi yang datang langsung melakukan lidik dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Tersangka Hadi ini atributnya lengkap, mengenakan sarung, baju kokh, sorban, layaknya kiai. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Babat, Lamongan, bersama barang bukti kejahatan. Selanjutnya kita proses," kata dia.
Baca: BREAKING NEWS: Brigpol Dewa Gede Alit Wirayuda Tewas, Ada Luka Tembak di Kening
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, tersangka sudah menjalani kejahatan di empat titik di wilayah Bojonegoro dan satu di titik di Sragen.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pria Gendam Warga Bojonegoro Hingga Serahkan Perhiasan Emas 35 Gram, Begini Modusnya