"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil."
"Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelas Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Kamis.
JP diketahui melakukan aksi bejatnya setiap hari, tak peduli apakah sang istri mengetahui atau tidak.
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya."
"Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," tandas Yuyan.
(Tribunnews.com/Tribun Jambi)
BERITA REKOMENDASI