News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zulkifli Adam Ditahan Kejati Aceh, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan wali kota Sabang, Zulkifli Adam (tengah), ditahan penyidik Kejati Aceh usai menjalani pemeriksaan di Kejati Aceh, Kamis (5/9/2019)

Namun, harga yang berlaku secara umum atau harga pasar di dua lokasi itu Rp 50.000/meter persegi.

Saat negosiasi harga, pemilik tanah (Zulkifli Adam) dan kuasa pemilik tanah, Ridwan Mana, menawarkan harga Rp 250.000/meter persegi.

Sedangkan dinas hanya mampu membayar Rp 120.000/meter persegi.

Tapi, akhirnya disepakati harga Rp 170.000/meter persegi, termasuk untuk tanah milik Siti Aman.

Baca: Revisi Draft UU KPK: KPK Hanya Berwenang Tangani Korupsi Minimal Rp 1 Miliar

Seharusnya, Misman selaku PPTK memiliki kewenangan mengendalikan harga dengan memperhatikan NJOP, tapi itu tidak dilakukan.

Kemudian, dinas membayar harga tanah Zulkifli Adam yang berlokasi di Cot Damar senilai Rp 1.530.000.000 dikurangi pajak Rp 76.500.000.

Sedangkan tanah di Blang Tunong milik Siti Aman dibayar dengan nilai Rp 112.880.000 dikurangi pajak Rp 5.644.000.

Akibatnya, terjadi pengelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut. Karena itulah, penyidik menetapkan Zulkifli Adam dan Misman sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.

Sementara kuasa hukum tersangka, Zulkifli SH, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus itu.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Hari Ini, Jumat 6 September 2019: Banda Aceh Hujan di Malam Hari

Salah satunya melalui praperadilan.

“Perlu diketahui, surat pembebasan lahan itu bukan diteken oleh Zulkifli Adam, tapi Zulkifli HS, Pj Wali Kota saat itu,” kata Zulkifli.

Saat pembebasan lahan tersebut, Zulkifli Adam adalah pemilik lahan yang akan dibeli oleh pemerintah untuk pembangunan rumah dinas guru.

Menurut pengacara, kliennya saat itu tidak berwenang membebaskan lahan karena belum dilantik sebagai wali kota. 

“Menurut kami penetapan tersangka ini masih prematur. Sebab, Ali Sarjan (Kadis Pendidikan Sabang saat itu) tidak ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat penetapan lokasi itu, wali kota juga bukan Zulkifli Adam, tapi Zulkifli HS. Seharusnya, mereka berdua (Ali Sarjan dan Zulkifli HS) dulu yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Zulkifli SH. (Serambi Indonesia/mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zulkifli Tersenyum Saat Ditahan Kejati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini