Dikutip dari TribunCirebon, pihak Rayya membantah jika dirinya memaksa tersangka V untuk melakukan hubungan seks 2 lawan 1.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rayya, Soni Sonjaya.
Unsur pemaksaan yang dilontarkan oleh V disebut kliennya tidak benar.
Bahkan V yang meminta agar fotonya dipajang di akun twitter Rayya.
"Tidak benar kalau ada anggapan dipaksa. Saat pemeriksaan pertama itu dijelaskan jika V yang minta dibuatkan video Vina Garut dan disebar di twitter Rayya," ucap Soni melalui sambungan telepon, Senin (2/9).
Foto V yang dipajang di twitter Raya, lanjutnya, untuk menarik minat pelanggan.
Nantinya Raya yang melakukan transaksi jika ada pelanggan yang menginginkan jasa V.
"Kata V itu bilang ke Rayya kalau ada tamu yang minat silakan saja. Transaksinya dengan Rayya yang saat itu berstatus suaminya. Bisa langsung atau ketemu di hotel," katanya.
Ia menambahkan, V juga meminta agar Rayya harus ikut dalam adegan itu.
Jadi bukannya Rayya yang meminta V untuk berbuat adegan mesum 3 lawan 1 dengan tiga pria seperti pada video Vina Garut.
"Tidak ada paksaan kepada V. Malah dia yang minta agar Rayya ikut. Apalagi uangnya juga semua diterima V. Rayya sama sekali tidak dapat uang," ujarnya.
Setelah menawarkan jasanya, kata Soni, V menerima upah antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Rayya Meninggal Setelah Kasus Video Vina Garut Terbongkar, Kena Stroke & HIV, Pemakamannya Sepi, https://cirebon.tribunnews.com/2019/09/07/rayya-meninggal-setelah-kasus-video-vina-garut-terbongkar-kena-stroke-hiv-pemakamannya-sepi?page=4.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia, TribunCirebon/ Fauzie Pradita Abbas, TribunJabar/Firman Wijaksana)