TRIBUNNEWS.COM - Seorang Ayah Tiri berinisial JP (54) tega setubuhi anak gadisnya.
Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun disetubuhi oleh Ayah Tirinya selama rentan waktu 2 tahun.
Korban yang masih gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat sang Ayah Tirinya hingga usianya 18 tahun.
Bukannya melarang, sang ibu malah mengizinkan anak gadisnya disetubuhi oleh suami barunya tersebut.
• Kronologi Sopir Taksi Online Ditembak Penumpangnya di Tol Jagorawi, Pelakunya Diringkus di Bogor
Malahan, dikabarkan mereka melakukan hubungan intim bertiga dengan korban dan juga ibu kandungnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, ada luka robekan pada alat kelamin korban diduga karena diperkosa oleh pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.
Saat ini, polisi telah mengamankan JP untuk dimintai keterangnnya.