"Saya sebagai perwakilan orangtua murid karena anak saya juga sekolah di sekolah tersebut dan perwakilan masyarakat menuntut agar DRN diberhentikan atau minimal dipindah dan diturunkan jabatannya sekarang yang merupakan kepala sekolah," katanya
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid membenarkan adanya kasus asusila tersebut, dan telah menerima surat keberatan dari pihak kepala Dusun.
"Jelas perbuatan itu (asusila) ada sanksinya, kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini."
"Selain itu untuk menjaga psikologis peserta didik dan kedua pelaku, keduanya untuk sementara waktu ditarik ke dinas untuk yang laki-laki,"
"Sedangkan perempuan ditarik ke Korwil sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.
Bahron mengatakan, terkait dengan sanksi yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah bupati.
"Keduanya status ASN jika nanti terbukti bersalah mereka harus siap menerima sanksinya," tutup Bahron.( Tribunjogja.com | Wisang )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Pengerebekan Kepsek dan Guru TK di Gunungkidul, Ketahuan Pemuda Dusun Mesum di Ruang Guru, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/10/kronologi-pengerebekan-kepsek-dan-guru-tk-di-gunungkidul-ketahuan-pemuda-dusun-mesum-di-ruang-guru?page=2.