News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puluhan Korban Prostitusi Online di Karimun Terpaksa Jual Diri, Dibikin Berutang oleh Tersangka

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terus diusut oleh Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini, diketahui tersangka Awi dan Fahlen sengaja memberikan uang pinjaman kepada korban, hingga akhirnya korban berutang kepada mereka.

Baca: 15 Gadis Asal Bandung Diterbangkan ke Kepri untuk Dijadikan PSK Prostitusi Online, Dibayar 6 Sekali

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, dalam perekrutan yang dilakukan tersangka Fahlen, tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar.

Bahkan, Fahlen memberikan uang kepada korban sebagai tanda jadi dan mendanai semua biaya perjalanan korban menuju ke Kabupaten Karimun melalui Batam.

Setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi.

"Di sini korban ditakut-takuti tersangka Awi dan harus bekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan mereka dengan jangka waktu 6 bulan," kata Ari di Mapolda Kepri, Selasa (10/9/2019).

Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.

Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.

"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelasnya.

"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah," kata Ari menambahkan.

Lebih jauh, Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.

Baca: Duh, 31 Cewek Asal Bandung Dijual di Karimun, Tarif Sekali Booking Bisa Mencapai Rp 2 Juta

Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.

"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujar Ari. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Prostitusi Online di Karimun, Korban Dibuat Berutang, Terpaksa Jual Diri untuk Membayar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini