News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Diblokir Tak Bisa Ambil Uang Gaji 4 Bulan, Anggota Polisi di Solo Gugat BRI Rp 1 Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Dia mengetahui saldo direkeningnya minus Rp 28 juta pada saat dirinya mengecek di ATM. Padahal uang gaji yang dia terima setiap bulannya dikirim ke rekening tersebut.

Karena diblokir otomatis dirinya tidak bisa mengambil uang gaji.

"Saya minta penjelasan penyebab pemblokiran rekening ke Bank BRI. Saya tanyakan itu ternyata tidak bisa ngasih jawaban," katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Denny mengaku sempat mengetahui monitor salah satu pegawai bank tersebut kalau pemblokiran untuk saldo mengendap. Denny pun menanyakan penyebab pemblokiran itu.

"Untuk kejelasannya dua hari atau tiga hari lagi nanti Anda akan dihubungi pihak BRI," katanya menirukan petugas bank tersebut.

Denny kembali menanyakan penyebab pemblokiran ke pihak bank. Dia bertemu dengan Manajer Operasional BRI cabang Solo, Sunarno.

Dia mengatakan kalau tidak melakukan pemblokiran. Namun, lagi-lagi Denny tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak bank terkait pemblokiran rekeningnya tersebut.

Denny kemudian melayangkan gugatan kepada Bank BRI. "Saya itu pengin mengetahui saja siapa yang memblokir rekening saya. Dan alasannya apa," terang dia.

Gugatan perdata

Kuasa Hukum Denny, Heru Setiyanto menambahkan kliennya tersebut dua kali, yaitu Juli hingga Agustus tidak dapat mengambil uang gaji di rekeningnya. Setelah ditanyakan ke pihak bank ternyata rekeningnya tersebut telah diblokir.

"Dia konfirmasi ke bank (BRI) untuk menanyakan rekeningnya yang diblokir. Tapi dari bank sendiri tidak memberikan jawaban yang rinci atau memuaskan kepada nasabah," katanya.

Lantaran tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak bank, jelas Heru kliennya tersebut kemudian mengajukan gugatan secara perdata. Sidang pertama gugatan telah digelar pada Rabu (21/8/2019) di Pengadilan Negeri Surakarta.

"Sidang pertama pihak pengadilan menyarankan untuk mediasi. Tapi tidak ditemukan kesepakan," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Operasional Bank BRI cabang Solo Sunarno sedang tidak berada di kantor.

Menurut keterangan seorang petugas keamanan setempat bernama Jarot kalau Sunarno sedang cuti. "Pak Sunarno sedang cuti," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemblokiran Rekening Nasabah BRI Solo, Kuasa Hukum Denny Tetap Gugat BRI Rp 1 miliar, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/10/pemblokiran-rekening-nasabah-bri-solo-kuasa-hukum-denny-tetap-gugat-bri-rp-1-miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini