TRIBUNNEWS.COM -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KC diadukan ke Polres Malang oleh perempuan berinisial SW.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Malang ini diduga telah menyebarkan foto panas/syur SW yang mengaku sebagai istri sirinya.
Hubungan gelap antara KC dan SW awalnya tak diketahui istri resmi sang anggota dewan.
Kemelut ini baru mencuat setelah sang istri resmi mengetahui, bahkan membuka foto syur SW.
Berikut fakta lengkap kasus ini:
1. Nikah siri tanpa diketahui istri resmi
Dahri Abd Salam, kuasa hukum SW dari Abdussalam & Associates Law Firm menerangkan, KC mengenal SW sejak Maret 2018.
SW sering diajak ketika ada kunjungan kerja dewan.
Setelah saling kenal, SW dan KC semakin akrab.
Puncaknya pada pada Maret 2018, KC mengajak SW berhubungan badan di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Baca: Hanung Bramantyo Kenang Romantisme Habibie di Jerman, Sediakan Kursi Kosong untuk Ainun
Baca: Alexander Marwata Bela Firli Soal Kasus Pelanggaran Etik
Baca: Warga Antusias Melihat Iring-iringan Ambulance Habibie
Kedekatan hubungan itu akhirnya mengatarkan keduanya mendatangi salah satu ustadz di Pasuruan untuk dinikahkan secara siri.
2. Digelontor uang
Setelah jadi pasangan suami istri siri, SW meminta pertimbangan kepada KC, untuk meminjam uang pada Bank BRI.
SW berangan ingin membuka usaha bisnis pasir. Uang itu jadi modal usaha bisnis pasirnya kedepan.