ZA mengambil pisau yang digunakan untuk praktek sekolah di jok motornya, dan menusuk dada kanan Misnan.
Setelah menusuk Misnan, ZA dan pacarnya kabur untuk mencari pertolongan.
ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
Polres Malang pun berhasil menangkap dua pelaku begal, yaitu Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25).
Sementara satu pelaku lagi masih buron.
Baca: Doa Menteri Agama Antar Jenazah BJ Habibie ke Tempat Peristirahatan Terakhir
ZA Tidak Ditahan
Diberitakan SuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA, siswa SMA yang diduga menusuk begal bernama Misnan hingga tewas.
Namun, ZA tidak ditahan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.
Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.
Motifnya adalah pembelaan diri.