AKBP Hartoyo pun menyampaikan akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Baca: Video Mesum Perselingkuhan 2 Warga Sumedang, Pemeran Pria dan Wanita Sama-sama Telah Berkeluarga
Baca: 6 Fakta Oknum Kepolisian Lakukan Asusila ke 5 Bocah Perempuan, Beri Uang Sampai Modus Guru Mengaji
(Tribunnews.com/Bunga/ TribunJabar.id/Seli Andina Miranti/Deddi Rustandi)
BERITA REKOMENDASI