Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang tersangka yang diketahui membuat dan memasarkan mie yang telah dicampur dengan formalin dan boraks.
Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Budiono, pun menjelaskan bagaimana para tersangka mengolah dan mencampur barang berbahaya tersebut ke mie.
Baca: Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Pembuat Mie yang Dicampur Formalin dan Boraks
"Dalam melaksanakan kejahatannya, para tersangka tersebut mencampur formalin dalam air rebusan mie sebagai zat pengawet dan mencampurkan borak dalam adonan mie. Dengan tujuan agar mie memiliki tekstur kenyal," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Ia menyebut bahan baku pembuatan mie diperoleh para tersangka dari pasar sekitar tempat pembuatan mie tersebut.
Sementara bahan tambahan berbahaya yakni formalin dan boraks diperoleh dari sejumlah lokasi.
"Formalin dan boraks diperoleh dari Kota Bandung, Kabupaten Bogor (Parung) dan dari wilayah Sukabumi dan Cianjur," ucapnya.
Agung mengatakan awalnya bahan baku mie, antara lain tepung terigu, aci, dan air dicampur menggunakan boraks dalam mesin pengaduk adonan.
Nantinya adonan tersebut akan dicetak menggunakan mesin pencetak mie untuk mendapatkan tekstur seperti mie pada umumnya.
"Setelah adonan diolah menjadi bentuk mie, maka mie tersebut direbus dalam air rebusan yang didalam air rebusan tersebut dicampur dengan formalin," kata dia.
"Setelah direbus mie tersebut diangin-anginkan sembari diberikan pewarna makanan. Kemudian dibungkus dalam plastic transparan per 5 kg yang dibungkus menjadi 1 ball dimana per ball berisi masing-masing 40 kg mie siap edar," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka yang diketahui membuat mie yang telah dicampur dengan formalin dan boraks di pabrik-pabrik rumahan sekaligus memasarkannya.
Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Budiono, mengatakan tiga tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda pula pada Kamis (5/9).
Pertama kepolisian menangkap tersangka berinisial M (57) di Jalan Pelda Suryanta, Naggeleng, Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat.